Jika anda sudah memutuskan untuk bergabung menjadi mitra distributor atau agen susu kambing etawa perusahaan sari madu utama. Di dalam kesepakatan anda akan menandatangani surat perjanjian atau MOU yang sudah di tentukan oleh perusahaan kami. Sebagai contoh, silakan lihat Contoh Surat Perjanjian Bermitra (MOU) dibawah ini
** SURAT PERJANJIAN MITRA BISNIS **
No. : 005/SPMB/SMU/I/2011
No. : 005/SPMB/SMU/I/2011
Jumlah : 2 (dua) lembar
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama : Mr.X
Jabatan : Pimpinan
Kantor : SARI MADU UTAMA
Perum Delta Graha RT:3/IX Gedongan Colomadu Karanganyar
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama SARI MADU UTAMA berkedudukan di Karanganyar dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
- Nama : Mr. XX
Jabatan : Pemilik
Kantor : CV. XXXXXXXXXX
d.a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada
hari ini Selasa, 25 Januari 2011 di Solo, kedua belah pihak telah
bersepakat untuk membuat Surat Perjanjian Mitra Bisnis terhitung mulai
hari ini ...................dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana
tertera di bawah ini :
Pasal 1
Pihak Kedua telah setuju bermitra bisnis
sebagai Agen Tunggal /distributor produk Susu Kambing Etawa ALIIFA
Pihak Pertama di wilayah......................................
Pasal 2
Pihak Pertama bersedia memberikan kepada Pihak Kedua beberapa hal berikut ini selama perjanjian kerjasama ini berlaku :
- Memberikan wilayah pemasaran seperti tersebut pada pasal satu
- Memberikan perlindungan dari Agen Tunggal / distributor yang lain untuk produk dan di wilayah yang tersebut pada pasal satu.
- Memberikan kewenangan dan keleluasaan kepada Pihak Kedua dalam mengembangkan pemasaran produk tersebut di atas di wilayah yang disepakati.
- Membantu pihak kedua dalam konsep dan strategi pemasaran produk tersebut di atas jika dibutuhkan.
- Menjaga ketersediaan stok dan kualitas produk
Pasal 3
Pihak Kedua bersedia menjalankan kewajiban sebagai Agen Tunggal /distributor seperti tersebut di bawah ini :
- Dengan sunguh-sungguh dan optimal berusaha untuk memasarkan produk tersebut di atas di wilayah yang telah disepakati yang ditandai dengan semakin berkembang dan lancarnya penjualan seperti yang ditentukan Pihak Pertama.
- Tidak melakukan tindakan atau kebijakan yang dapat merusak sistem pemasaran dan reputasi Pihak Pertama dan produknya.
- Tidak melakukan penjualan produk tersebut di atas di luar wilayah yang tersebut di atas tanpa ijin tertulis dari Pihak Pertama.
- Senantiasa menjaga hubungan baik dengan Pihak Pertama.
Pasal 4
Dalam
hal Pihak Kedua ingin berhenti menjadi Agen Tunggal/distributor, maka
harus memberitahukan terlebih dahulu satu bulan sebelumnya
dan membuat surat pengunduran diri resmi sebagai Agen Tunggal, dan
harus sudah menyelesaikan segala hal yang berhubungan dengan tanggung
jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Pasal 5
Pihak Pertama berhak memutuskan kerjasama ini dengan
tanpa memberikan ganti rugi apapaun kepada Pihak Kedua serta menunjuk
pihak lain untuk memasarkan produk tersebut di atas apabila :
- Pihak Kedua tidak melakukan pembelian produk dari Pihak Pertama selama dua bulan berturut-turut atau dinilai sudah tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai agen tunggal.
- Pihak Kedua tidak menjalankan hal-hal yang tertulis pada pasal tiga.
- Pihak Kedua melakukan tindakan dan kebijakan yang baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan baik materiil maupun imateriil bagi Pihak Pertama dan produknya.
- Pihak Kedua mengundurkan diri
Pasal 6
Jika
selama perjanjian kerja ini berlaku terjadi pelanggaran dari
pasal-pasal yang tersebut di atas, maka masing-masing pihak bersedia
menerima sangsi yang diberlakukan dan disepakati. Dan jika tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian, maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan disepakati dengan etikat yang baik.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( Mr. X ) ( Mr, XX )
Tambahkan Komentar